Hukumnya Sholat Jum'at ketika Bertemu dengan Hari Raya

Jumhur ulama menegaskan bahwa shalat hied (hari raya) tidak bisa menggantikan shalat jumat. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii, serta kalangan Zhahiri. Hanya saja Imam Syafii memberikan kelonggaran kepada mereka yang telah melakukan shalat ied yang tinggal di pelosok (tempat yang jauh) untuk tidak menghadiri shalat jumat.
Adapun Imam Ahmad berpandangan bahwa kewajiban shalat jumat menjadi gugur atas mereka yang telah melaksanakan shalat ied kecuali bagi Imam ketika ada jamaah ingin melaksanakannya agar masjid tidak kosong dari shalat jumat.
Pandangan jumhur di atas yang mengatakan bahwa shalat ied tidak bisa digantikan oleh shalat ied didasarkan pada dalil Alquran pada surat al-Jumuah yang secara umum mewajibkan pelaksanaan jumat tanpa dan lsejumlah dalil lain yang melarang untuk meninggalkannya tanpa udzur. Bahkan pada masa Rasulullah saw pernah ied jatuh pada hari jumat, dan Rasulullah saw melaksanakan keduanya bersama sahabat tanpa menyebutkan rukhsah (kelonggaran) untuk meninggalkannya. Ini seperti yang disebutkan dalam hadits sahih dari Nu'man ibn Basyir bahwa Rasulullah saw pada shalat ied dan jumat membaca surat al-A'la dan al-Ghasyiyah dan ketika hari ied jatuh pada hari jumat beliau juga membaca keduanya pada kedua shalat tersebut (HR Muslim).
Mereka berpandangan bahwa shalat jumat jumat hukumnya wajib sehingga tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan dalil yang shahih. sementara sejumlah riwayat yang membolehkan untuk meninggalkannya ketika berkumpul dengan hari raya tidak bisa dijadikan dalil. Hal itu karena riwayatnya lemah atau isinya tidak secara eksplisit menegaskan bahwa shalat jumat boleh ditinggalkan ketika jatuh pada hari ied.
Demikian pandangan sejumlah ulama.
Sementara terkait dengan shalat jumat, syarat sahnya shalat jumat adalah dilakukan dengan berjamaah. Semua ulama sepakat mengenai hal itu. karena seruan shalat jumat yang ada dalam ayat tersebut menggunakan kata jama'. Namun yang menjadi perbedaan pandangan adalah berapa jumlah jamaah untuk sahnya shalat jumat?.

Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat jumat sah dilakukan minimal tiga orang selain dari imam (empat orang termasuk imam). Alasannya adalah karena arti jama yang benar adalah tiga keatas / minimal tiga. Hal ini karena firman Allah yang berbunyi fasau ilaa dzikrillah menggunakan khitab / panggilan untuk jamaah, dan jumat sendiri adalah bagian dari pecahan kata jamaah / banyak. dengan demikian, karena jama artinya adalah minimal tiga, maka jumlah jamaah jumat minimal terdiri dari tiga orang.

Adapun Imam Malik, berpendapat bahwa shalat jumat harus dihadiri paling tidak dua belas orang, pada waktu khutbah dan shalatnya. Hal ini didasari oleh satu riwayat dari Jabir, bahwa Rasulullah Saw suatu ketika sedang menyampaikan khutbah jumat, tiba-tiba datang kafilah dagang (unta denga segala dagangan yang diatas punggungnya) dari negeri Syam, maka orang-orang (jamaah shalat jumat) pergi mendatangi rombongan kafilah dagang itu, dan hanya tersisa dua belas orang saja, maka turunlah firman Allah Surat al-Jumuah ini. Dan imam malik mensyaratkan, bahwa jumlah dua belas orang itu adalah penduduk setempat, bukan musafir yang singgah. Dan disyaratkan pula keberadaan dua belas orang ini harus sejak awal khutbah sampai salam / selesai shalat.

Sedangkan Imam Syafii dan Ahmad bin Hanbal berpandangan bahwa shalat jumat harus dihadiri minimal empat puluh orang termasuk imam, dari penduduk setempat. Jika kurang dari empat puluh, maka tidak sah dilakukan shalat jumat. Pendapat ini didasari dengan adanya satu riwayat yang menyebutkan bahwa shalat jumat pertama kali yang dilakukan di Madinah, dihadiri oleh empat puluh orang. Demikian juga yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari hadits Ibnu Masud, bahwa Rasulullah Saw menjama shalat di Madinah, dan jumlah kaum muslimin sebanyak empat puluh orang.
Itulah pendapat-pendapat ulama yang menjelaskan tentang masalah jumlah jamaah shalat jumat. Mereka telah melakukan yang terbaik sebagai seorang ulama yang bertugas untuk melakukan ijtihad, usaha sungguh-sungguh menggali hukum, dan menjelaskan nya kepada umat. Dan setiap mereka insya-Allah telah mendapatkan pahalanya disisi Allah Swt.
Dari pandangan-pandangan di atas, bisa dikatakan, bahwa semua sepakata bahwa shalat jumat memang menuntut adanya jamaah, artinya tidak sah shalat jumat dilakukan dengan sendirian, namun makna jamaah itu sendiri yang paling tepat adalah kembali kepada urf / kebiasaan. kebiasaan dimana komunitas kaum muslimin disuatu tempat melakukan shalat jumat, atau disuatu daerah dimana seseorang berkumpul untuk melakukan shalat jumat dan layak untuk disebut sebagai sebuah jamaah shalat jumat. Jika hal itu terlaksana, terlepas dari berapa jumlah mereka, maka shalat jum'at itu telah terlaksana dengan sah
Sumber :
http://syariahonline.com/v2/shalat/hukumnya-shalat-jumat-ketika-hari-raya-idul-fitri-jatuh-pada-hari-jumat-

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Puasa Daud


Sumber : http://syariahonline.com/v2/puasa/bacaan-niat-puasa-senin-kamis-dan-puasa-daud
Setiap amal memang sangat ditentukan oleh niat sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi saw.
Terkait dengan caranya, ia cukup di dalam hati. Kalaupun mau diikuti dengan lafal, maka bisa dengan bahasa Arab ataupun bahasa kita. Sebab, Allah mengetahui apa yang kita maksud dan kita tuju dari niat tersebut. Dalam hal ini, tidak ada lafal khusus yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Batas Waktu Sholat Isya

Pertanyaan:

Ada yang bilang kalau Sholai Isya itu batas waktunya hanya sampai tengah malam dan bila sudah lewat tengah malam, maka itu adalah saat pengerjaan sholat lail. Apakah itu benar? Mohon diberi penjelasan. Terima kasih.

Jawaban:

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Ada beberapa pendapat dari para ulama yang menyatakan tentang akhir sholat isya:
Pendapat pertama menyatakan bahwa batas akhir sholat isya adalah terbitnya Fajar yang kedua (awal sholat shubuh) mereka berlandaskan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah SAW: “Bahwa tidur bukanlah sikap tafhrith (menyepelekan) tetapi yang dimaksud dengan tafhrith adalah orang yang belum melaksanakan sholat sampai datang sholat yang lain.” (HR Muslim 681) Pendapat kedua menyatakan bahwa batas akhir sholat isya adalah sepertiga malam yang pertama. Pendapat ketiga menyatakan bahwa batas akhir sholat isya adalah pertengahan malam. Hal ini berdasrkan hadits dari Abdulloh bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Waktu sholat dzuhur mulai dari tergelincirnya matahari dan bayangan sesesorang sesuai dengan panjang aslinya, selama belum masuk waktu sholat ashar, dan waktu sholat ashr selama matahari belum berwarna kuning dan waktu sholat maghrib selama belum hilang lembayung dan waktu sholat isya sampai pertengahan malam dan waktu sholat shubuh dari terbitnya fajr sampai terbitnya matahari dan apabila matahari telah terbit maka janganlah kamu sholat karena ia terbit di antara dua tanduk syaitan” (HR Muslim 612)
Kalau melihat dali-dalil dari ketiga pendapat tersebut, pendapat ketiga lah yang paling kuat dikarenakan beberapa hal:
1. Hadits yang menjadi landasan pendapat yang pertama bukanlah dalil untuk menguatkan pendapat tersebut karena didalamnya tidak ada penjelasan tentang batasan waktu sholat. Akan tetapi hadits tersebut menjelaskan tentang dosa orang yang mengakhirkan sholat dengan sengaja sehingga melebihi/keluar dari waktu yang ditetapkan. Baik diikuti oleh waktu sholat yang lain seperti ashar dan maghrib, ataupun tidak seperti shubuh dan dzuhur.
2. Pendapat ini diperkuat dengan surat yang ditulis oleh Umar bin Khotob kepada Abu Musa Al-Asyari, antara lain beliau berkata: “Dan hendaklah kamu melakukan sholat isya sampai batas sepertiga malam, dan jika kamu ingin mengakhirkannya maka batasannya sampai pertengahan malam dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (HR Malik, At-thohawy)
Oleh karena itu, batasan akhir sholat isya yang paling utama adalah sampai pertengahan malam dan itu juga waktu yang paling utama untuk pelaksanaannya. Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Sumber :
http://syariahonline.com/v2/shalat/batas-waktu-shalat-isya